Polres Sintang Ringkus Pembobol Indomaret dan Alfamart, Tersangka Gunakan Uang untuk Prostitusi

oleh
Tersangka pembobol Indomaret dan Alfamart yang ditangkap Polres Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Polres Sintang meringkus pembobol dua toko retail yang beraksi di tempat berbeda. Tersangka berinisal H asal Pelembang menggunakan uang hasil curian untuk prostitusi. Dia merupakan residivis yang pernah dipenjara tahun 2018 karena kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Adris Bakara mengungkapkan, uang hasil curian selain digunakan untuk keperluan sehari-hari, juga dimanfaatkan tersangka untuk hiburan.

“Kebiasaan dari yang bersangkutan emang sedikit melenceng, seperti menggunakan uangnya untuk prostitusi atau pesan perempuan,” ungkap Idris saat press release, Jumat 30 Juli 2022.

Ia mengatakan, tersangka pertama kali membobol Indomaret yang berlokasi di Jalan M Saad Kelurahan Tanjung Puri pada 26 Juni 2022 lalu. Kerugian yang dialami pihak Indomaret mencapai angka Rp 23 juta.

“Aksi pencurian itu terekam CCTV, namun karena kualitas gambarnya tidak begitu bagus maka tersangka tidak terlihat jelas. Adapun uang hasil pencurian sudah habis dipakai,” ungkapnya.

Sebulan kemudian, kata Idris, tersangka kembali melakukan tindakan serupa dengan membobol Alfamart di Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang tanggal 26 Juli 2022. Kejadian itu juga terekam CCTV dengan kualitas gambar yang lebih baik.

Kronologis penangkapan sendiri bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya terkait adanya pembobolan. Dalam kejadian tersebut pihak toko kehilangan uang senilai Rp 27.603.000 dan 1 unit handphone inventaris yang jika ditotal kerugian yang dialami sebesar Rp 30.103.000.

Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan tersangka adalah dengan melubangi tembok yang ada di tempat perbelanjaan menggunakan linggis, besi dan pahat.

“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat yang mana sebelum melancarkan aksinya tersangka sudah melakukan survei terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol,” katanya.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.