Praktik Perkawinan Anak Melanggar HAM

oleh
FGD tentang dampak perkawinanan anak pada aspek pendidikan, kesehatan dan kemiskinan bersama multistakeholder forum di Tingkat Kabupaten Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang,  Maryadi mengatakan bahwa praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang.

“Sehingga dengan demikian perkawinan anak juga merupakan pelanggaran. HAM karena hak anak adalah bagian dari HAM. Kita akui salah satu tantangan terbesar karena perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya dan masalah ekonomi,” kata Maryadi saat FGD tentang dampak perkawinanan anak pada aspek pendidikan, kesehatan dan kemiskinan bersama multistakeholder forum di Tingkat Kabupaten Sintang, Kamis 6 Oktober 2022.

Dikatakannya, perkawinan anak berdampak massif pada banyak hal. Diantaranya; meningkatnya resiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan dan ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar hingga perceraian.

“Itu sebabnya perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Oleh karena itu, Maryadi berharap semua pemangku kepentingan di berbagai sektor dapat meningkatkan komitmen masing-masing dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.  Perlu gerakan bersama pencegahan perkawinan anak dan menyusun peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang perkawinan anak dibawah umur.

“Perlu saya garis bawahi bahwa hanya dengan sinergi dan kerja bersama dengan berbagai pihak, praktik-praktik perkawinan anak dapat kita percepat penghapusannya secara lebih terstruktur, holistik, dan integratif,” terang Maryadi.

Selain itu, kata dia, perlu ada edukasi dan pendampingan sosial yang intensif untuk memberikan kesadaran kepada orang tua, bahwa menikahkan anak itu banyak dampak negatifnya. Harus ada perlindungan bagi anak-anak perempuan di bawah umur dari kemungkinan terjadinya perkawinan anak. Terlebih dalam UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 tahun 2022 mengkategorikan perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan. Akan ada sanksi yaitu pemaksaan perkawinan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 200 juta.

“Perempuan dan anak perlu  diberdayakan, dilindungi,  dan dipenuhi haknya, mengingat jumlah dan  potensinya yang sangat  besar bagi bangsa,” pungkasnya.