BERITA-AKTUAL.COM – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, 18 Juni lalu.
Korban dan pelaku sama-sama masih dibawah umur. Korban adalah Uj, 12 tahun. Sedangkan pelakunya VR, 15 tahun. Penyebabnya karena pelaku marah tupai hasil berburu diambil oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko kasus ini terungkap saat orang tua curiga anaknya tidak kunjung pulang dari berburu. Uj, pergi dari rumah pada Kamis tanggal 18 Juni 2020 jam 07.00 Wib, dengan membawa sebilah parang, senapan angin dan wadah yang terbuat dari anyaman rotan.
“Karena tidak pulang jam 16.00 Wib, kemudian orang tua bersama dengan warga melakukan pencarian. Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar jam 12.30 Wib, warga yang melakukan pencarian menemukan wadah dari rotan di semak-semak samping pohon durian. Kemudian terlihat jejak rumput rebah, setelag ditelusuri kemudin ditemukan korban mengambang dengan posisi telungkup di tepi sungai Mentebah Dusun Landau Kaloy Desa Batu Tiga,” jelas Siko.
Saat ditemukan, korban mengenakan baju cokelat dan celana pendek sepaha warna orange. Setelah itu diangkat warga, tampak pada tengkuk melingkar di leher luka menganga dan luka robek pada bahu kiri.
“Saat itu ditemukan sarung parang korban disampingnya dengan posisi tali pengikat terlepas. Kemudian jenazah dibawa ke rumah keluarga korban,” jelasnya.
Siko menambahkan, pelaku dan korban pergi berburu bersama-sama. Saat berburu, korban mengambil tupai hasil buruan.
“Pelaku kemudian marah, ndak terima. Kemudian langsung dilakukan pembacokan. Saat ini, pelaku sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan Senin 22 Juni,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP/Makar Mati subsider penganiayaan menyebabkan matinya orang. “Ancaman hukuman diatas 15 tahun. Karena pelaku masih dibawah umur, dalam penyidikan akan didampingi,” pungkasnya.