BERITA-AKTUAL.COM – Untuk membahas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) usulan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menindaklanjutinya dengan membentuk panitia khusus (Pansus). Sedangkan 2 Raperda usulan pemerintah lainnya, ditunda pembahasanya oleh DPRD Sintang.
“Kami membentuk 3 pansus untuk membahas 7 Raperda usulan pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny pada berita-aktual.com usai paripurna di gedung dewan, Rabu (6/11/2019).
Ia menjelaskan, Pansus I DPRD Sintang akan membahas tentang Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang dan Raperda tentang perubahan nomenklatur. Serta membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.
Sedangkan Pansus II DPRD Sintang, kata Ronny, akan membahas terkait perubahan tiga Raperda. Yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ronny menambahkan, untuk Pansus III DPRD Sintang, akan membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.
“Total 7 usulan Raperda ini akan dikebut pembahasannya. Kami akan menyelesaikannya tanggal 14 November 2019 nanti,” pungkas legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.