Bapemperda Langsung Bekerja Setelah Ditetapkan oleh DPRD Sintang

oleh
Bapemperda DPRD Sintang foto bersama dengan pemerintah usai rapat kerja

BERITA-AKTUAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun 2019, Senin (4/10/2019). Sidang paripurna tersebut dalam rangka pengumuman dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sintang.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny dan Wakil Ketua I DPRD Sintang Jeffray Edward. Hadir pula Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen serta anggota legislatif lainnya.

Dikesempatan itu, Marko ditetapkan sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sintang. Wakil Ketua BK DPRD Sintang adalah Agrianus dengan anggotan; Yulius, Maria Magdalena dan Sandan. Sementara Tuah Mangasih, ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda Sintang.

Usai dilantik, Bapemperda DPRD Sintang yang dipimpin Tuah Mangasih langsung bekerja. Mereka melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas rencana usulan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Setelah dilantik, kami langsung bekerja karena ada 9 Raperda yang harus dibahas. Setelah dipelajari tadi, semuanya menjadi prioritas,” kata Tuah pada berita-aktual.com di DPRD Sintang, Senin petang.

Rencananya, untuk membahas 9 usulan Raperda tersebut, DPRD Sintang akan membentuk 3 panitia khusus (Pansus). Masing-masing pansus menangani 3 Raperda. “Waktu yang diberikan sesuai jadwal Bamus yakni sampai tanggal 14 November,” bebernya.

Makanya, kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pada Selasa 5 November akan digelar paripurna penyampaian 9 Raperda oleh Bupati Sintang. Siang harinya akan disampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sintang.

“Setelah itu pansus akan dibentuk. Kemudian rapat intern pansus. Lalu, rapat pansus dengan SKPD penggagas. Jadi, tanggal 14 November 2019 diperkirakan 9 raperda yang diusulkan selesai dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Ia mengatakan, Reperda bisa cepat tuntas karena tidak terlalu rumit. Karena hanya terkait perubahan yang menyesuaikan dengan Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah yang baru. “Yang agak alot mungkin Raerda Tentang Tata Ruang Kota Sintang dan Raperda Tentang Pemindahan ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir,” jelasnya.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.