BERITA-AKTUAL.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Julian Sahri menyampaikan bahwa berladang merupakan bagian dari budaya masyarakat Bumi Senentang. Khususnya bagi masyarakat adat. Oleh karna itu, budaya tersebut perlu dipertahankan dan dijaga. Termasuk subjeknya yaitu peladang.
Hal ini diungkapkannya usai mengikuti aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3). Aksi damai mendukung kebebasan peladang tersebut berhasil setelah pengadilan memvonis bebas 6 orang terdakwa tidak bersalah.
Ia kemudian mengucapkan berterima kasih kepada semua pihak, yakni Pengadilan Negeri Sintang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, Aliansi Solidarias Anak Peladang (ASAP) dan semua masyarakat yang mendukung.
Kedepan, kata Julian, karena berladang itu bagian dari adat istiadat dari leluhur, warisan dari nenek moyang itu harus dijaga. Karena didalamnya itu ada bentuk-bentuk kearifan lokal yang juga harus dipertahankan.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya berharap momentum dibebaskan peladang dari tuntutan hukum, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurut Julian, vonis tidak bersalah bagi warga peladang, selain memberikan rasa aman dalam bekerja sebagai petani ladang. Juga menjadi momen untuk masyarakat lebih semakin menghargai budayanya. Serta menjadikan pengatur adat serta kegiatan kebudayaan menjadi sebuah kebanggaan.
“Dari berladang kita masih bisa melaksanakan gawai tiap tahun. Dan semoga itu bisa jadi ikon-nya Kabupaten Sintang dan secara umum di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang tercinta ini,” pungkas Julian.