Berladang adalah Tradisi, Bebaskan Peladang dari Dakwaan dan Pidana

oleh
Magan, salah satu terdakwa karhutla saat di Pengadilan Negeri Sintang. Pria yang rambutnya sudah dipenuhi uban ini merupakan salah satu dari 6 terdakwa karhutla yang harus menjalani persidangan karena membakar ladang.

BERITA-AKTUAL.COMLebih baik melepaskan seribu orang penjahat dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.

Itulah adagium yang dibacakan tim penasehat hukum 6 peladang Sintang yang menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Adagium itu dibacakan saat sidang pledoi, Senin (24/2) di Pengadilan Negeri Sintang.

Pembacaan pledoi tersebut, untuk merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang. Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengutip ayat suci Al Quran dalam nota pledoinya. Yakni, Janganlah karena kebencianmu, menyebabkan engkau tidak berlaku adil.

Kuasa Hukum peladang terdakwa karhutla, Andel mengatakan, dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

“Terhadap tuntutan itu, kami berkesimpulan bahwa JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Karena tidak disertai bukti yang cukup,” kata Andel pada wartawan usai persidangan.

Ia mengatakan, bukti yang ditampilkan dalam persidangan berkaitan dengan Undang Undang Lingkungan Hidup. “Maka, terhadap para terdakwa yang dituntut Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, tidak dapat dibuktikan. Karena perbuatan para terdakwa merupakan kearifan lokal yang sudah dilakukan turun temurun secara rutin tiap tahun,” bebernya.

Nah, kearifan lokal itu dapat dibuktikan. Karena setelah selesai panen, mereka (peladang) melaksanakan gawai yang juga digelar rutin. Jika melihat aturan, mereka harus diberlakukan hukum lex specialis. Sehingga tindakan mereka membakar ladang tidak dapat dipidana,” tegasnya.

Soal tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Kemudian terdakwa dituntut 6 bulan penjara dengan pidana percobaan satu tahun. Andel menegaskan bahwa tuntutan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana. Tapi, melakukan kegiatan perladangan yang sudah jadi tradisi. Maka, kami minta 6 terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana,” ucap Andel.

Permintan agar peladang dibebaskan juga disuarakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward. Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Sintang ini, turut mengikuti aksi damai bela peladang di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (24/2).

“Sejak awal proses ini, kami selalu mendampingi para peladang. Mengingat, sejak awal mereka mengadu pada kita (DAD). Oleh sebab itu, dengan proses hukum ini, kita dari DAD secara khusus melalui penasehat hukum, sudah meminta bantuan ke DAD Provinsi. Dan mereka juga membantu kita,” kata Jeffray usai persidangan di PN Sintang.

Terkait pledoi (pembelaan) yang dilakukan, Jeffray menegaskan bahwa peladang terdakwa karhutla tidak bersalah. Mereka juga bukan penjahat.

“Harapan kita, mereka para peladang tidak hukum penjara dan dibebaskan. Kami berharap hakim bisa memutuskan sesuai hati nurani. Dengan melihat kenyataan bahwa, berladang merupakan tradisi atau kearifan lokal yang dilakukan secara turun temurun,” ucapnya.

Sementara itu, sebagai bentuk dukungan moral pada peladang yang menjadi terdakwa karhutla, sejumlah anggota DPRD Sintang turut mengikuti aksi damai dan menghadiri sidang pledoi. Diantaranya Welbertus, Welbertus, Martimia dan lainnya.

 

Dikawal Ketat

Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa 6 orang peladang, Senin (24/2), dijaga super ketat oleh aparat keamanan. Mereka sepertinya tidak mau kejadian terhentinya sidang karena adanya protes massa, terulang kembali.

Sejak pagi, aparat dari Polri dan TNI dan juga Satpol PP, sudah bersiaga untuk melakukan pengamanan di PN Sintang. Pengunjung yang masuk diperiksa ketat. Mulai dari pagar pengadilan hingga ruang tunggu pengunjung sidang. Pengunjung harus melewati pemeriksaan aparat.

Selain itu, pengunjung tanpa terkecuali termasuk awak media, harus diperiksa barang-barang bawaanya. Barang-barang seperti korek api tidak diperbolehkan dibawa masuk. Selain itu, pengunjung yang hendak masuk ruang tunggu pengunjung sidang dicatat identitasnya.

Sidang baru sekitar pukul 10.05. Dikesempatan itu, digelar pula aksi damai bela peladang yang dilakukan oleh massa Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, di halaman PN Sintang.

Kapolres Sintang AKBP John Halilintar Ginting menegaskan bahwa pengamanan dilakukan semaksimal mungkin. “Kan, hari ini jadwalnya pembacaan pledoi. Jadi jumlah personil yang kita libatkan untuk pengamanan sekitar 300-an orang. Selain di PN Sintang, anggota juga disiagakan di Mako,” katanya.

Ia mengatakan, pengunjung yang hendak masuk ruang sidang dibatasi sesuai kapasitas di dalam (ruang sidang). Terkait aksi massa yang bela peladang yang dilakukan bersamaan dengan sidang pledoi, Kapolres menegaskan bahwa semua itu dilindungi Undang Undang. “Jadi silakan saja, asal tidak anarkis,” tegasnya.

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.