BPJS Kesehatan-Kejari Sintang Dorong Masyarakat dan BU Dispilin Membayar Iuran

oleh
Agus Supratman, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang

BERITA-AKTUAL.COM –  Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum maupun Badan Usaha (BU) dalam kewajibannya membayarkan iuran jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Sintang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sintang.

Tindak lanjut paska penandatangan kerjasama itu, Kejaksaan Negeri Sintang sebagai Jaksa Pengacara Negara mengirim surat edaran pada masyarakat, camat serta Kades se-Kabupaten Sintang dan Melawi. Isinya meminta agar peserta mandiri membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Atau paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Agus Supratman mengatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan tersebut merupakan bukti kerjasama dengan Kejari Sintang yang sifatnya menyampaikan himbauan. Surat edaran juga disampaikan ke badan usaha yang belum mendaftarkan karyawanya pada BPJS Kesehatan atau tidak tepat waktu membayar iuran.

“Dengan adanya surat edaran kita dorong badan usaha agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan,” kata Agus ditemui media di kantornya, Senin (1/10/2019).

Ia menyampaikan, surat edaran dilayangkan tidak terlepas dari banyaknya masyarakat yang tidak disiplin membayar iuran. Karena, membayar iuran hendaknya tidak dilakukan ketika memerlukan saja.

“Jadi, tidak hanya ketika sakit saja membayar iuran. Saat sehat juga harus rutin membayar iuran,” katanya.

Salain itu dirinya juga menjelaskan mengenai progres tindaklanjut atas badan usaha setelah adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sintang.

“Khusus untuk badan usaha, ada 22 yang belum registrasi BPJS Kesehatan. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), hasilnya 20 badan usaha akhirnya melakukan registrasi. Dua badan usaha lainnya on progres,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang Imran mengatakan, setelah mempelajari item-item yang dikerjasamakan dengan BPJS Kesehatan, ternyata banyak hal yang perlu dikerjakan bersama. Antara lain, dalam rangka pemulihan keuangan negara dan penyelamatan keuangan negara.

“Yang kita lakukan adalah bagaimana penunggak iuran BPJS Kesehatan supaya segera melaksanakan kewajibannya. Baik itu di Kabupaten Sintang maupun Kabupaten Melawi,” jelas Imran.

Berkaitan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), kata Imran, Kejari Sintang akan memberi bantuan hukum pada BPJS Kesehatan Cabang Sintang. Langkah awal dengan cara non mitigasi atau memberikan himbauan pada masyarakat agar segera membayar tunggakan dan badan usaha untuk dapat patuh dalam mendaftarkan karyawannya.

“Ini sifatnya non litigasi sebelum kami limpahkan melalui gugatan perdata ke pengadilan. Jadi, badan usaha maupun perorangan, segera berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dalam pemenuhan kewajibannya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.