BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa dirinya terus mendorong agar perusahaan sawit di Bumi Senentang bisa mendapatkan sertifikat internasional atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Di Sintang ada 48 perusahaan sawit. Tetapi yang sudah memiliki sertifikat RSPO hanya dua perusahaan saja,” kata Jarot saat melakukan panen perdana sawit milik Koperasi Produksi Raja Swa di Kebun Sawit Mitra Mandiri Desa Bangun Kecamatan Sepauk.
Ia mengatakan, dengan memegang sertifikat RSPO perusahaan bisa menjual minyak sawit ke dunia internasional dan dengan harga yang tinggi. Syarat mendapatkan sertifikat RSPO adalah tidak membuka lahan di kawasan hutan, memperhatikan hak-hak karyawan, tidak memperkerjakan anak dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Dalam membangun kebun sawit tidak boleh menganggu lahan gambut. Tidak membuka lahannya dengan cara dibakar,” tegasnya.
Dikatakan Jarot, hutan juga tidak boleh dibuat untuk perkebunan. Meskipun kebun itu dikelola oleh warga secara mandiri, perusahaan dan koperasi. Harmonisasi antara kebun sawit dengan hutan adat harus kita dukung.
“Bahkan ada aturan yang mewajibkan 7 persen dari lokasi IUP (Ijin Usaha Perkebunan) yang diperoleh oleh sebuah perusahaan harus dijadikan hutan adat untuk masyarakat,” kata Jarot.
Jarot menegaskan, perusahaan sawit yang tidak benar akan dicabut izinnya. Sejak dirinya memimpin Sintang ini, sudah ada 7 perusahaan yang tidak benar dicabut izinnya.
“Pemkab Sintang juga sudah memberikan dukungan kepada investor yang akan bangun pabrik tengkawang, pengembangan teh, kopi dan buah-bahan,” kata Jarot.