Bupati Sintang: Hutan di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Dijaga

oleh
Bupati Sintang Jarot Winarno ketika ikut menandatangani MoU terkait perlindungan Bukit Tempurung.

BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan bahwa Sintang terus menjaga hutan yang ada di kawasan perkebunan kelapa sawit. 7 persen HGU wajib dalam bentuk hutan yang dijaga oleh investasi perkebunan.

Hal itu disampaikan Jarot menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama untuk mengelola dan melindungi Bukit Tempurung di Desa Bangun antara PT. Kencana Alam Permai, Yayasan Solidaridad Network Indonesia dengan masyarakat Desa Bangun di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 13 Maret 2023.

Dalam penandatanganan MoU itu, masyarakat Desa Bangun diwakili oleh Damianus Sukur selaku Ketua Lembaga Pengelola Rimba Tuja Semirah Desa Bangun

“Di Desa Bangun ini ada 3 bukit yang masih gupung dan rimba yakni Bukit Pengawang, Bukit Tempurung dan Bukit Penguring. Hari ini kita saksikan penandatangan nota kesepahaman untuk menjaga bukit dan hutan yang ada di Bukit Tempurung yang memiliki luas sekitar 300 hektar. Gupung dan rimba wajib dijaga meskipun itu berada di wilayah kerja perkebunan kelapa sawit,” tegas Jarot.

Heronimus Imus, Kepala Desa Bangun menjelaskan masyarakatnya sepakat bahwa hutan itu harus dijaga dan tidak semua lahan di desa bisa ditanami sawit. Di Desa Bangun kada pembagian penggunaan lahan.

“Ada yang untuk sawit, kopi, padi dan komoditas lain, dan tentunya ada hutan yang asli kita jaga. Itu semua untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kondisi saat ini hutan di Bukit Tempurung ada sekitar 300 hektar, Bukit Pengawang ada sekitar 200 hektar dan Bukit Penguring ada sekitar 11 hektar.

No More Posts Available.

No more pages to load.