BERITA-AKTUAL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Melkianus meminta pemerintah menggodok aturan yang membala peladang. Karena berladang bukan kejahatan, tapi merupakan kearifan lokal.
Permintaan itu disampaikan politisi perbatasan asal Merakai, Kecamatan Ketungau Tengah, merespon ditangkapnya 6 peladang Sintang dengan tuduhan sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (lahan). Yang pada akhirnya, enam peladang Sintang diputuskan tidak bersalah.
“Terkait dengan aturan, tentu kita juga paham bahwa Undang Undang ada dan tentu harus didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub) atau (Peraturan Bupati (Perbup). Oleh sebab itu kita minta supaya pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lebih besinergi membentuk dan memberikan aturan yang terbaik untuk masyarkat. Khususnya terhadap kearifan lokal,” harap Melkianus.
Aturan tersebut dinilai Melkianus sangat penting. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat. Dan tidak ada pertentangan antara masyarakat dengan undang-undang kedepannya. Kejadian ditangkapnya peladang, selaku wakil rakyat dirinya berharap agar kedepan hal seperti ini tidak lagi terulang.
Sementara itu, kearifan lokal secara luas dimaknai sebagai sistem tatanan yang hidup dalam masyarakat adat, baik bidang sosial, politik, budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup. Sedangkan dalam pendekatan lebih khusus, kearifan lokal merupakan strategi masyarakat adat memenuhi kebutuhan dan menghadapi berbagai permasalahan kehidupan.
“Oleh sebab itu, kita berharap kedepannya bahwa peladang yang berkerja dengan kearifan lokal ini diakui Negara sebagai suatu bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia,” ucapnya.