BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Sintang, Subendi memastikan akan selalu memonitor penerapan Upah Minumun Kabupaten (UMK) oleh pelaku usaha.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, UMK Sintang pada tahun 2023 sebesar Rp 2.771.035. Ada kenaikan sekitar Rp 159 ribu dibanding tahun 2022. Secara persentase mengalami kenaikan sebesar 6,09 persen.
“UMK di tahun 2023 ini kan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023. UMK ini sudah kita sosialisasikan, sambil jalan akan tetap kita monitor penerapannya,” kata Subendi pada berita-aktual.com ketika ditemui di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, belum lama ini.
Namun untuk UMK pada tahun 2022 lalu, kata Subendi, secara umum telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang. “Perusahaan sudah patuh menerapkan UMK pada pegawainya pada tahun lalu. Khususnya perusahaan-perusahaan dengan kategori sedang atau perusahaan besar. Kalau Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM kan ndak wajib menerapkan UMK, ya kan,” katanya.
“Jadi sudah dilaksanakan dengan baik lah oleh kawan-kawan dari perusahaan soal UMK ini. Kita dari Disnakertrans Sintang tetap akan mengawasi agar perusahaan patuh soal keputusan ini. Jika ada pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK juga bisa menyampaikan pengaduan ke kita,” katanya.
Dikatakan Subendi, sepengetahuannya soal UMK ini, memang menjadi concern perusahaan. Bahkan perusahaan memasukan dalam aturan mereka soal penerapan gaji pegawai yang harus mengacu pada UMK di daerah masing-masing-masing-masing. “Dan semua berjalan dengan baik,” katanya.