SINTANG – Kepolisian masih memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 57 kilogram yang berhasil diungkap di Kabupaten Sintang. Hingga kini, tersangka yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut belum berhasil ditangkap.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo mengungkapkan, DPO tersebut bernama Yusuf alias Andi, warga Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Status DPO telah resmi diterbitkan dan disebarkan kepada masyarakat melalui berbagai media.
“Kami masih memburu satu DPO atas nama Yusuf alias Andi. DPO-nya sudah kami keluarkan dan sudah kami sebarkan di media. Kami mohon bantuan dari rekan-rekan dan masyarakat untuk membantu memberikan informasi,” ujar Kapolres saat kegiatan pemusnahan barang bukti sabu secara terbuka di Kepolisian Resor Sintang, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut Kapolres, berdasarkan informasi yang diterima, DPO tersebut diduga masih berada di wilayah Kalimantan. Bahkan, pihak kepolisian mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha menyembunyikan keberadaan pelaku.
“Ada orang-orang di sekitar kita yang berusaha menutupinya atau menyembunyikannya. Kami sudah mengetahui ada pihak yang diduga membantu, tetapi masih kami dalami untuk memastikan keterlibatannya,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan dapat diproses secara hukum dan dijadikan tersangka.
“Kalau nanti terbukti ada yang menyembunyikan pelaku, maka orang tersebut juga akan kami proses hukum. Siapa pun yang melindungi kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap seorang kurir berinisial WS alias T (20), warga Badau, Kapuas Hulu. Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 57 kilogram menggunakan mobil sewaan di wilayah Sintang.
Kapolres menyebutkan, penyidik masih terus mendalami keterangan dari tersangka yang telah ditangkap. Namun hingga saat ini, tersangka masih berupaya menutup-nutupi informasi terkait jaringan yang terlibat.
“Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus kami lakukan. Dia masih berusaha menutup-nutupi informasi. Banyak petunjuk yang mengarah kepada DPO tersebut,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa jumlah narkotika yang berhasil diamankan sangat besar dan berpotensi merusak kehidupan masyarakat jika sampai beredar di pasaran.
Menurutnya, sabu sebanyak itu diperkirakan dapat merusak hingga ratusan ribu orang, khususnya generasi muda di Kalimantan Barat.
“Kami memperkirakan jika narkotika ini lolos, bisa merusak bahkan membahayakan sekitar 470 ribu masyarakat di Kalimantan Barat. Ini tentu menjadi ancaman serius bagi generasi muda kita,” tegasnya.
Karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut.
“Masyarakat Sintang maupun Kalimantan Barat yang mengetahui keberadaan DPO ini diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat, baik Polres maupun Polsek, agar bisa segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkas Kapolres.







