DPRD Sintang Tolak Tuntutan Terkait Perda PETI, Tapi setuju Soal WPR

oleh
DPRD Sintang menemui mahasiwa yang melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut empat hal

BERITA-AKTUAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang merespon tuntutan mahasiswa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Indonesia Kabupaten Sintang yang menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD, Senin (28/10).

Ada empat tuntutan yang disampaikan PMII Sintang saat unjuk rasa. Pertama; menuntut anggota dewan yang telah dilantik agar memenuhi janji kampanye pada masyarakat. Kedua; meminta dewan bersikap tegas terhadap bagian umum pemerintah terkait aset pemerintah yang terbengkalai.

Ketiga; meminta dewan mengawal korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat; menuntut DPRD Sintang membuat perda inisiatif terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan, terkait tuntutan mahasiswa agar mengawal korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), DPRD Sintang akan memanggil pihak terkait. Sedangkan poin keempat soal perda inisiatif terkait PETI, langsung ditolak.

“Itu tidak mungkin dilakukan karena melanggar aturan. Tuntutan mahasiswa sudah kami koreksi. Bukan PETI tapi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Untuk WPR, kami akan memberi masukan ke pemerintah provinsi,” katanya.

Anggota DPRD Sintang Santosa juga merespon sejumlah tuntutan mahasiwa. Salah satunya yang ditulis dalam spanduk agar membuat Perda tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Apakah itu tidak bertendangan dengan Undang-Undang? Jelas itu bertentangan. Yang jelas masyarakat Kabupaten Sintang semuanya menolak PETI. Karena merusak lingkungan,” tegasnya.

Soal tuntutan agar menepati janji politik, ia menyampaikan bahwa anggota DPRD Sintang belum lama dilantik. “Kami ini baru memulai (bekerja),” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.