DPRD Sintang Tunda Pembahasan 2 Raperda usulan Pemerintah

oleh
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny menerima salinan jawaban pemerintah terkait Pandangan Umum Fraksi

BERITA-AKTUAL.COM – Pemerintah mengajukan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Dari 9 Raperda yang diajukan, dua diantara ditunda pembahasannya.

Dua usulan yang ditunda adalah Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sintang Tahun 2019-2039. Dan, Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Florensius Ronny pada wartawan membenarkan bahwa dua Raperda yang diusulkan ditunda pembahasannya. Kepastian itu setelah pemerintah menerima usulan fraksi-fraksi di DPRD Sintang.

“Pemerintah menerima penundaan 2 usulan Raperda dengan catatan harus segera diagendakan pembahasan secepat-cepatnya,” kata Ronny.

Sebelumnya, kata Ronny, sejumlah fraksi di DPRD Sintang memang meminta agar 2 Raperda tersebut ditunda. Alasannya pembahasan dua Raperda itu memerlukan waktu yang lebih panjang. Namun, untuk 7 Raperda usulan pemerintah lainnya, akan tetap dibahas melalui panitia khusus (pansus).

Adapun Raperda usulan pemerintah yang tetap dibahas, yakni:

  1. Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  5. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.
  6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.
  7. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.