BERITA-AKTUAL.COM– Kisruh internal Hanura hingga saat ini tak kunjung mereda. Terbaru, pada Senin (6/1/2020), Heri Jambri melaporkan Ketua DPD Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung ke Polres Sintang.
Selain Suyanto Tanjung, pengurus Hanura lainnya juga dipolisikan. Diantaranya Zainuddin dan Inosensius (Ketua dan Sekretaris DPC Hanura Sintang hasil Muscablub), Edy Rasyid (Plt Hanura Sintang yang ditunjuk DPD Hanura Kalbar menggantikan Heri Jambri) dan Welson Ranra.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan dari Polres Sintang, Heri Jambri melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan dan penipuan serta pemalsuan dokumen atau pemalsuan stempel.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Suyanto Tanjung dan kawan-kawan. Yang saya laporkan 5 orang,” kata Heri Jambri didampingi kuasa hukum dan pendukungnya pada wartawan usai membuat laporan polisi di Polres Sintang.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan Suyanto Tanjung pada dirinya. Yaitu mencemarkan nama baiknya di DPP.
“Tanjung mencemarkan nama baik saya di DPP dengan surat pernyataan yang menuduh saya mencemarkan nama beliau. Atau menuduh beliau menerima dana dari Lim Hie Soen (Anggota DPRD Sintang dari Hanura) sebesar 600 juta. Padahal hasil rapat kami di DPC, yang menyampaikan adalah Pak Amin (Lim Hie Soen). Jadi, nama saya dicemarkan di DPP Hanura,” bebernya.
Kedua, Tanjung membohongi dirinya dengan menyatakan bahwa yang menjadi Wakil Ketua DPRD Sintang adalah Heri Jambri. Hal itu disampaikan 4 September 2019.
“Ternyata tanggal 29 Agustus, Suyanto Tanjung sudah memutuskan bahwa bukan nama Heri Jambri yang ditetapkan. Itu disaksikan saudara Niko dan Yulius di Hotel Mercure Pontianak,” katanya.
Ketiga, sambungnya, Suyanto Tanjung memecat dirinya sebagai Ketua DPC Hanura Sintang secara sepihak dan melanggar AD/ART partai. “Nah, ini yang dilakukan Suyanto Tanjung,” katanya.
Terkait pemalsuan dokumen/cap, dilakukan Edy Rasyid sebagai Plt dengan meneruskan surat DPP ke DPRD Sintang. Sehingga membuat kisruh di Kabupaten Sintang.
“Saya juga melaporkan Zainudin dan Inosensius yang menggunakan cap DPC Hanura Sintang secara ilegal. Sementara diinternal sudah diproses hukum melalui sidang Mahkamah Partai. Dan, ada surat pernyataan Mahkamah yang menyatakan bahwa apapun terkait Hanura Sintang setelah putusan. Tetapi mereka sudah melakukan tindakan yang mengatasnamakan DPC Hanura Sintang sebelum putusan Mahkamah,” jelasnya.
Makanya, kata Heri Jambri, dirinya dan pengurus DPC Hanura Sintang yang sah kemudian melaporkan Suyanto Tanjung dan kepengurusan yang dibentuknya. “Ada surat intsruksi DPP dilawan. Ada surat pernyataan Mahkamah partai juga dilawan. Kami ingin hukum ditegakkan,” katanya.
“Kami tidak mungkin melakukan cara seperti yang dilakukan mereka. Seperti pengerahan massa atau cara lainnya. Dan kami dikudeta oleh kelompok yang ingin memanfaatkan Hanura. Melihat Hanura besar, mereka ingin memanfaatkan hasil kerja dan jerih payah kami yang sudah membesarkan partai di Sintang. Kejahatan ini kami minta ditegakkan,” tegasnya.