BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno meminta masyarakat tidak memberi stigma pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau terhadap suatu daerah tertentu.
Permintaan itu disampaikan Jarot menyusul ditemukannya kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Sintang berdasarkan hasil rapid test. Dampak dari kasus tersebut, RT 5 dan RT 6 di Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang, diperlakukan status karantina parsial.
“Saya barusan dapat Direct Message (DM) di Instagram, dari masyarakat disuatu desa. Ia mempertanyakan. Pak, betulkah di Menyumbung sudah ada yang positif? Kami pagi ini ada acara lamaran. Orang dari Menyumbung yang melamar. Bisa kita batalkan kah acaranya,” kata Jarot press release bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupate Sintang, di Pendopo, Sabtu (18/4).
“Mana boleh dibatalkan. Kan jadi stigma, ya kan. Jangan karena orang Menyumbung, masyarakat lain jadi takut. Jangan sampai hal itu terjadi,” tegas Bupati bergelar dokter ini.
Yang harus dilakukan, kata Jarot, adalah memberikan support kepada pasien, keluarganya dan masyarakat RT setempat. Khususnya RT 06 dan RT 07 Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang. Supaya, mereka semua tetap sehat. “Kita semua harus memberikan support. Bukan stigma. Ini yang paling penting,” tegasnya lagi.
Sementara itu, PDP pertama asal Sintang merupakan pria 62 tahun berjenis kelamin laki-laki. Alamatnya di Jalan Dara Juanti. PDP dengan penomoran OO4, tiba di RSUD Ade M Djoen, Jumat (17/4) dengan keluhan. Yakni sesak nafas selama tiga hari, batuk dan pilek. Kemudian dilakukan rapid test, hasilnya reaktif.
Berdasarkan hasil penelusuran, PDP 004 sempat dikunjungi oleh anaknya dari Pontianak tanggal 16 Maret-3 April 2020. Kemudian, anak yang satu rumah dengan PDP 004 yang merupakan laki-laki berumur 30 tahun, juga dirapid tes. Hasilnya juga reaktif. Yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah dibawah pengawasan ketat. Yang bersangkutan diklasifikasikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).