BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno mengumumkan Penetapan Status Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Sintang, Kamis (19/09/2019).
Penetapan status tersebut setelah Bupati melakukan rapat dengan instansi terkait. Adapun dasar pertimbangan penetapan status tanggap darurat Karhutla Kabupaten Sintang yaitu :
- Hasil ISPU menunjukkan kategori SANGAT TIDAK SEHAT mulai tanggal 7 September 2019 sampai dengan 18 Desember 2019.
- Jumlah Spot Api cukup banyak dan berkelanjutan.
- Jumlah keluhan kesehatan akibat asap meningkat.
- Meningkatkan efektifitas pencegahan dan meminimalisir dampak bencana kabut asap KARHUTLA.
Ia mengatakan, penetapan status tanggap darurat Karhutla Kabupaten Sintang selama 15 hari kedepan dimulai pada hari ini 19 September 2019- 03 Oktober 2019.
Jarot mengatakan bahwa rapat yang diadakan adalah awal persiapan menjelang pertemuan dengan seluruh kepala desa. “Seluruh kepala desa kita undang turun semuanya untuk mengetahui permasalahan di desa untuk kita support, sama-sama kita seluruh pihak untuk memadamkan api yang ada,” katanya.
Sanksi Tegas
Jarot mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten menjalankan peraturan Gubernur tentang pemberian sanksi kepada korporasi yang didalam konsesinya ada titik api.
“Kalau ditemukan area terbakar di dalam konsesi, jika diakibatkan kelalaian kita suspend selama 3 (tiga) tahun tidak boleh mengelola area yang terbakar tadi. Kalau disengajaitu 5 (lima) tahun,” ungkap Jarot.
Sanksi tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur namun untuk konsekuensi hukum diserahkan kepada pihak penyidik.
Menurut Jarot, untuk saat ini kendala untuk memadamkan api adalah susahnya mencari sumber air karena akses jalan yang sulit dilalui dan sarana prasarana yang terbatas.
“Karena aksesnya susah, kita hanya bisa jalan kaki atau menggunakan motor tertatih-tatih akibatnya kita tidak bisa membawa perlengkapan yang full,” ungkapnya.