BERITA-AKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggelar sidang secara online selama kasus covid-19 merebak. Sidang perdana secara online dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (30/3), dengan terdakwa tetap berada di rumah tahanan (Rutan).
“Kami sudah melaksanakan instruksi Jaksa Agung terkait optimalisasi penanganan perkara melalui persidangan online ataupun teleconfence. Ada 27 tahanan dengan 21 berkas yang disidang secara online pada hari ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sintang, Andi Tri Saputro, Senin (30/3).
Kasus yang disidangkan online pertama adalah sidang putusan narkotika. Terdakwa yang merupakan pengguna divonis 1 tahun. “Sidang dengan agenda pembacaan putusan ada 7 berkas. Untuk putusan 14 perkara. Perkaranya masing-masing narkotika, pencurian, penggelapan dan pemerkosaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam pencegahan covid-19, di jajaran kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tetap mengoptimalisasi agar terdakwa mendapat kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. “Terkait hal ini kami berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan, yang direspon dengan menyiapkan sarana prasarana. Memang ada beberapa kendala, tapi masih dalam tahap wajar karena saat ini sedang dalam situasi waspada covid-19,” jelas Putro.
Kendala yang dimaksud Putro terkait suara yang kurang jelas. Dalam sidang online tersebut, pihaknya menggunakan aplikasi zoom meeting. “Aplikasi ini harus berbayar ya. Mungkin kedepan kita menyiasatinya dengan menambah sarana prasarana,” jelasnya.
Berkaitan dengan alur persidangan, jelas Putro, jika sidang-sidang sebelumnya terdakwa dibawa ke Pengadilan. Namun, saat sidang online sekarang ini, terdakwa tetap berada di Lapas. “Sedangkan Jaksa, Penasehat Hukum dan hakim tetap berada di ruang persidangan,” bebernya.
Ia memastikan, meski sidang dilakukan secara online, penanganan perkara tetap berjalan efektif dan lancar. Karena selalu berpedoman pada instruksi Jaksa Agung yang diturunkan secara berjenjang.