BERITA-AKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa tahun 2016-2017 di Desa Ella Hulu dari Polres Melawi, Senin (30/9/2019).
Tersangka atas nama Suharman yang merupakan mantan Kades Ella Hulu, langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Pontianak. Dibawa menggunakan mobil, Suharman dikawal dua anggota Polri dan satu anggota dari Kejari Sintang.
“Jadi, dia mengelola dana desa lebih dari Rp 1 miliar. Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 835 juta,” kata Kajari Sintang Imran didampingi Kasi Pidsus Acep Subhan Saepudin bersama sejumlah jaksa dan penyidik Polres Melawi.
Saat digiiring dari Kantor Kejari Sintang menuju mobil yang hendak membawanya ke rutan Pontianak, Suharman tidak banyak bicara. Mengenakan rompi orange, Suharman pasrah digiring petugas. “Tersangka langsung kami bawa ke Pontianak untuk ditahan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dana desa yang diselewengkan oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi. “Nanti secara terbuka di persidangan akan disampaikan dakwaanya,” ucapnya.
Imran mengatakan, pengelolaan dana desa merupakan salah satu perhatian serius aparat penegak hukum. Karena, dana desa tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Baik Polres maupuk Kejaksaan, sekarang ini sedang melakukan pemetaan tentang seluruh dana desa yang digunakan. Agar, pembangunan di Sintang dan Melawi berjalan dengan baik,” katanya.
Ditangkapnya mantan Kades karena korupsi dana desa, kata Imran, hendaknya menjadi warning bagi rekan sejawatnya. Agar tidak main-main dalam mengelola dana tersebut. Karena harus dipertanggungjawabkan penggunaanya.
“Kelola dana desa dengan baik agar terhindar dari jeratan hukum,” imbaunya.