BERITA-AKTUAL.COM – Merespon penyegelan oleh Polres Sintang karena terkait kebakaran lahan Selasa (17/9), pihak PT Sintang Agro Mandiri (PT SAM) mengatakan akan mengikuti proses hukum.
“Kami taat hukum dan akan mengikuti prosesnya. Siapapun pasti tidak mau melakukan hal seperti ini. Apa yang dilakukan sesuai hukum kami ikuti,” kata Manager PT BHL, Chiang Li (satu grup dengan PT SAM-red).
Pihak perusahaan mengaku tidak tahu persis kronologis kebakaran lahan yang terjadi. Namun, menurut Bulkaji asisten manager PT SAM, saat berkeliling kebun pada tanggal 4 Agustus sekitar pukul 13.00, api terlihat sudah ada dan membesar.
“Ketika keliling, kita lihat sudah ada api. Selain menghanguskan enclave, api juga merembet hingga ke kebun,” katanya.
Apakah kebekaran lahan masuk areal konsesi PT SAM atau tidak, Chiang Li berkilah belum mengecek. “Karena, soal konsesi ini ada bagian legalnya yang tahu persis. Nanti saya jawabnya malah salah,” katanya.
“Jadi, saat kita datang ada titik api di enclave punya masyarakat dan di kebun kita. Langkah pertama, kami memadamkan secara manual,” jelasnya.
Saat kondisi tidak memungkinkan, sambungdia, pihaknya menurunkan escavator untuk membuat parit. Dengan harapan api bisa dilokir dan cepat dipadamkan.
Dikatakan Bulkaji, kebakaran terjadi dari tanggal 4-17 Agustus. “Tapi, ndak kebakaran terus. karena api yang sudah padam kadang hidup lagi,” tambah Chiang Li.
Pantauan di lapangan, lahan PT SAM yang terbakar dan sudah ditanam sawit berada di lahan gambut. Menurut pihak perusahaan, lahan yang terbakar 4,1 hektar.