Masih Ada Aturan DAU Earmark Tahun 2024

oleh
Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Sama seperti tahun 2023, Dana Alokasi Khusus (DAU) yang ditransfer ke daerah wajib dialokasikan ke sejumlah dinas dalam jumlah tertentu sesuai arahan pemerintah pusat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny membenarkan bahwa masih ada aturan DAU earmark yang mengatur dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun 2024.

“Ini sesuai arahan pemerintah pusat, dana earmark terutama berfokus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang,” jelas legislator dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Dikatakan politisi muda ini, untuk Kabupaten Sintang, dari apa yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Flafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), untuk pemenuhan anggaran di Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan Dinas Perkim sesuai arahan pusat anggarannya sudah cukup.

“Hanya untuk sektor pendirikan masih ada beberapa kegiatan Infrastruktur yang harus kita rasionalkan. Rasionalisasi harus kita lakukan untuk memenuhi kuota ataupun jatah anggaran pendidikan sesuai dengan arahan pusat yang diarahkan ke sektor pendidikan,” jelasnya.

“Apakah ada dampak? Ada, sedikit. Hanya memang untuk tahun ini, karena kita sudah belajar dari tahun lalu, untuk sektor pendidikan memang sudah kita siapkan anggarannya cukup besar. Jadi adapun kekurangan, saya pikir ndak terlampau besar lagi. Makanya kita melakukan normalisasi anggaran infrastruktur,” jelasnya lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.