Masuk HGU Perusahaan, Warga Tak Bisa Membuat Sertifikat

oleh
Suasana di Desa Ratu Damai Kecamatan Ketungau Hilir.

BERITA-AKTUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang masih punya banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk memberi kepastian hukum pada masyarakat. Salah satunya adalah mengeluarkan desa-desa yang masuk kawasan hutan. Serta membantu masyakat yang lahannya masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan/perusahaan kayu.

Perlunya pemerintah mengeluarkan desa-desa tersebut dari kawasan hutan atau HGU, agar mereka bisa membuat sertifikat hak milik di rumah maupun kebunnya yang sudah ada sejak nenek moyang mereka. Jika tidak, masyarakat akan tetap kesulitan mendapatkan sertifikat atas tanah mereka.

Salah satu desa yang tidak bisa membuat sertifikat hak milik adalah Desa Ratu Damai, Kecamatan Ketungau Hilir. Kondisi tersebut diungkapkan Plt Kepala Desa Ratu Damai, Tan Markus Filipus dihadapan Camat Ketungau Hilir serta Ketua Komisi V DPR RI Lasarus bersama pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat meresmikan Jembatan Gantung Sungai Jungkin di desa itu.

“Saat ini, kami tidak bisa membuat sertifikat Pak. Kami masuk kawasan HGU. Ini bukan salahnya perusahaan, bukan juga salah nenek moyang kami, tapi kami tidak paham aturan,” ungkap Tan Markus Filipus.

Ia mengungkapkan, lahan warga masuk HGU perusahaan sejak tahun 1995 atau 1996. “Banyak tanah di desa kami jadi masuk kawasan PT Finantara Intiga. Kami terikat dengan SK menteri, sehingga rumah kebun kami izinnya masuk dalam kawasan,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah bisa membantu Desa Ratu Damai agar masyarakat bisa mendapatkan hak atas rumah maupun lahan mereka dengan adanya sertifikat hak milik. “Semoga bisa diperjuangkan,” harapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.