BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial SAI di Kecamatan Ketungau Hulu, ditangkap Polres Sintang karna melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban berusia berusia 13 tahun merupakan pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan bahwa pencabulan dilakukan oleh tersangka dengan modus mengajari membaca. Korban dicabuli di barak perkebunan kelapa sawit PT Permata Lestari Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang pada tanggal 6 Februari 2023 lalu.
“Tersangka merupakan karyawan perusahaan sawit di sana. Saat itu korban main ke rumah tersangka. Tersangka melakukan pendekatan pada pelaku dengan mengajari membaca. Namun tersangka memanfaatkan momen itu untuk melakukan pencabulan,” kata Kapolres saat press release, Senin 13 Februari 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil wawancara, tersangka melakukan pencabulan kenena sering menonton video porno di handphone. “Sehingga hal ini memancing niat tersangka untuk melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Kapolres mengatakan, tersangka akan dikenakan pasak 81 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ketika diwawancarai Kapolres, tersangka SAI mengatakan bahwa korban memang sering main ke rumahnya. Ia juga berdalih pencabulan yang dilakukannya atas dasar suka sama suka.