BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa target pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2022 tercapai 77 persen.
“Memang kita belum mampu mencapai target 100 persen karena BPHTB kan dipengaruhi oleh Hak Guna Usaha (HGU). Nah, HGU ini yang berperan kan ATR-BPN, jadi ndak bisa tercapai. Jadi pembaginya besar, kalau tidak salah di bawah 20 persen,” ungkap Joni Sianturi pada berita-aktual.com usai menghadiri kegiatan di Pendopo Bupati Sintang, beberapa waktu lalu.
Kendalanya, kata Joni, adalah menunggu izin HGU terbit. Dampaknya HGU belum bisa ditagih. “Soal kendala kenapa HGU nya belum keluar kita ndak tahu pasti ya. Tapi info yang saya dengar bahwa kendala di lapangan ada yang belum clear dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa target BPHTB angkanya terlalu besar, yakni sekitar Rp 66 miliar. “Targetnya besar, ndak mampu tercapai. Soal angka ini, yang tahu orang BPN,” katanya.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023, semua sumber akan dioptimalkan. “Semua sumber PAD sudah dijangkau, cuma kondisi sekarang masih pemulihan paksa pandemi. Tapi masyarakat tetap bayar retribusi. Namun, kalau terlalu tinggi mereka komplain,” ujarnya.
Mengenai target PAD tahun 2023 turun sekitar Rp 20 miliar. Adapun sektor potensial diantaranya pajak hotel, restoran, reklame-reklame, hiburan, air tanah, sarang burung walet, PBB dan BPHTB. “Target yang mampu tercapai tahun 2022 adalah PBB,” pungkasnya.