Peladang Divonis Bebas. Welbertus: Sejarah di Bumi Senentang

oleh
Anggota DPRD Sintang Welbertus bersama peladang yang divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Sintang

BERITA-AKTUAL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus, mengatakan bahwa vonis bebas terhadap 6 peladang yang didakwa melakukan kebakaran hutan dan lahan (karhuta), merupakan sejarah baru di Bumi Senentang.

“Enam peladang telah diputuskan bahwa mereka tidak bersalah. Kini mereka bebas. Disinilah terlihat orang kecil, orang terpinggirkan bisa mendapat sebuah keadilan. Tentu ini merupakan sejarah baru di Bumi Senentang ini,” ujar Welbertus.

Oleh karena itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak atas dukungan bagi para peladang yang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sintang.

“Yang pertama-tama kita haturkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Pada hari ini tanggal 9 maret 2020 ini merupakan tonggak sejarah baru untuk kita,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih banyak juga kepada majelis hakim yang telah memimpin persidangan. “Mereka telah memiliki hati nurani. Sehingga keputusan terhadap orang-orang kecil yang terpinggirkan atau para peladang, bisa mendapat keadilan. Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat peladang,” kata Welbertus.

Welbertus juga menyampaikan apresiasi kepada DAD Sintang dan ASAP (Aliansi Solidaritas Anak Peladang). Mereka sejak awal telah memperjuangkan kebebasan bagi para peladang ini.

“Dan juga terima kasih kepada ketua DPRD Sintang karena menugaskan kita untuk hadir ke persidangan hari ini. Guna mendengarkan langsung putusan terhadap 6 peladang ini, sehingga kita selaku wakil rakyat dapat bersama-sama dengan masyarakat berjuang bersama secara nyata,” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.