Pemda Dukung Pembangunan Skuadron TNI Penerbad di Sintang

oleh
Pemda Sintang bersama Tim Kelompok Kerja Staf Ahli KASAD untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pembangunan skuadron TNI Penerbad.

BERITA-AKTUAL.COM – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus Jukardi menyatakan, pemerintah daerah mendungkung rencana pembangunan skuadron TNI  Penerbad di Sintang.

“Namun ada kendala aturan yang memperbolehkan Pemda hanya membebaskan 5 hektar per tahun. Sehingga perlu campur tangan pemerintah provinsi Kalbar bahkan pemerintah pusat. Supaya bisa membebaskan tanah 32 hektar sekaligus,” terang Yustinus.

Yustinus memimpin pertemuan dengan Tim Kelompok Kerja Staf Ahli KASAD yang datang ke Kabupetan Sintang. Kedatangan mereka untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pembangunan skuadron TNI  Penerbad, pengelolaan sumber daya alami untuk ketahanan nasional dan pembangunan di daerah perbatasan yang harus sudah mempertimbangkan aspek pertahanan Negara.

Kedatangan Tim Kelompok Kerja Staf Ahli KASAD dipimpin oleh Kolonel Inf. Heri Kuswanto (Paban Sahli Bidang Ideologi dan Kolonel Inf. Sidhi Purnomo (Paban  Sahli Bidang Sumber Daya Manusia) serta didampingi Dandim 1205 Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan dan Kasdim 1205 Sintang Mayor inf Supriyono.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten  sintang Supomo menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan persiapan pembangunan skuadron penerbad yang akan dibangun di sekitar Bandara Tebelian. “Masalahnya hanya belum ada pembebasan lahan disana. Rencana akan dibangun di wilayah di zona 1 dan zona 2,” terang Supomo.

Andon Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa pembebasan lahan untuk lokasi skuadron penerbad, Pemda Sintang sifatnya hanya memberikan data dan informasi saja.  Pembebasan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kolonel Inf. Heri Kuswanto, Paban Sahli Bidang Ideologi menyampaikan bahwa pihaknya sedang membuat kajian dan masukan kepada pimpinan angkatan darat. Pihaknya juga mau mengkaji tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk ketahanan nasional.

“Undang-undang ini belum dikenal oleh banyak daerah. Negara ingin agar pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan aspek pertahanan negara. Kami sudah mengumpulkan data tentang Kabupaten Sintang. Ini kami hanya memverifikasi data tersebut,” terangnya.

“Pembangunan infrastruktur juga akan kami cek sebagai fasilitas pertahanan negara. Misalkan ada jalan yang panjang bisa dijadikan landasan pacu pesawat tempur. Jadi dalam keadaan darurat perang, jalan ini bisa digunakan. Kami juga mengharapkan agar ada sinergisitas antara pembangunan infrastruktur dengan aspek pertahanan keamanan. Mengapa perlu sinergisitas. Kami juga mau mendengar masukan dari Pemkab Sintang terhadap pembangunan skuadron penerbad di Sintang yang memerlukan lahan sekitar 32 hektar,” terangnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.