SINTANG – Penanganan kasus penyelundupan sabu seberat 57 kilogram di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, pada 1 Maret 2026, menjadi sorotan publik. Kasus tersebut viral di media sosial dan memunculkan harapan besar dari masyarakat agar proses penanganannya dilakukan secara transparan.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, H. Senen Maryono, menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Kasus ini sangat viral, dan pesan masyarakat penanganannya harus transparan. Masyarakat akan mengawal prosesnya,” ujar Senen Maryono di hadapan Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Bumi Senentang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WS alias T (20), warga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa menggunakan mobil sewaan jenis Agya. Barang haram itu dikemas menyerupai teh China, lalu dimasukkan ke dalam tas dan karung untuk mengelabui petugas. Saat ini, tersangka WS telah ditahan, sementara satu pelaku lainnya, Yusuf alias Andi, yang juga berasal dari Kecamatan Badau, masih dalam pengejaran.
Sementara itu, barang bukti sabu seberat 57 kilogram telah dimusnahkan. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Sintang sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.
Senen Maryono menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika.
“Kita dukung upaya Polres Sintang dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ini harus kita waspadai bersama,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Sintang I tersebut.





