BERITA-AKTUAL.COM – Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Perekonomian dan Pembangunan Yustinus Jukardi menegaskan, pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang. Baik di kota maupun di pedesaan.
“Mencegah peredaran narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk terus mengawal dan memperhatikan anak-anak kita. Agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang bisa menyesatkan masa depannya kelak,” kata Yustinus mewakili Wakil Bupati Sintang saat membuka sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Jumat (6/3).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat peraturan sebagai upaya mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psitropika dan bahan adiktif lainnya. Itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2019.
“Perda ini merupakan suatu komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Serta sebagai dasar hukum bagi OPD di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”terang Yustinus.
Selain itu, sambung dia, Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang rencana aksi nasional P4GN. Dimana Pemerintah Daerah bersama kepala BNN harus ikut menindaklanjuti Inpres tersebut dengan melaksanakan rencana aksi nasional di daerah.
“Ini membuktikan betapa pemerintah sangat berkomitmen dan berupaya keras untuk memerangi secara sporadis penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara luas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.