BERITA-AKTUAL.COM – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono memberikan tanggapannya terkait Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesiq, Nadirm Anwar Makarim yang tidak lagi mensyaratkan skipsi sebagai satu-satunya syarat kelulusan di jenjang pendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma 4.
Menurut Senen Maryono, pembuatan skripsi tetap penting untuk standarisasi. Mengingat skripsi merupakan tulisan ilmiah. “Yang namanya kita menempuh pendidikan di perguruan tinggi, tulisan ilmiah itu adalah suatu keniscayaan ya. Jadi kalau lulus pergutuan tinggi tanpa menulis karya ilmiah yang diuji oleh dosen, sepertinya ada yang kurang,” nilai Senen Maryono yang merupakan pendidik ini.
“Memang tidak wajib skripsi bisa mempermudah kelulusan. Tapi kualitas mahasiswa juga harus diuji dengan tulisan walaupun tidak harus dengan standar tinggi,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sintang.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang ini bercerita kalau pada tahun 70-an dulu, sarjana muda saja skripsinya wajib 80 halaman. Sedangkan S1 harus 120 halaman. Sementara kalau era 90-an sampai sekarang ini tidak ditentukan jumlah halamannya.
“Tapi kualitas tulisan, dengan menulis kan didahului oleh penelitian, mempertahankan argumen, itu kan melatih kecerdasan berbagai aspek, seperti menulis meneliti merepresentasikan. Kalau saya berpendapat kalaupun memang perguruan tinggi itu kewenangan pusat tapi rasanya standarisasi itu penting,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sintang 1 ini.