BERITA-AKTUAL.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang menjawab pertanyaan masyarakat terkait data kependudukan di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Serawai.
Data kependudukan ini jadi polemik setelah menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menetapkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Sintang pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024. Semula alokasi kursi Dapil V (Serawai-Ambalau) 4 kursi. Sekarang turun menjadi 3 kursi dengan alasan jumlah penduduk di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau jauh berkurang.
Pengurangan kursi ini diprotes Persatuan Masyarakat Serawai Ambalau dan Ikatan Keluarga U’ud Danun (Ikadum) Sintang saat audiensi dengan DPRD Sintang di ruang rapat paripurna, Senin 28 November 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Agus Jam menjelaskan bahwa terkait data penduduk, pertama didapatkan dari desa yang disampaikan ke kecamatan. Kemudian oleh pihak kecamatan diteruskan ke Disdukcapil.
“Selanjutnya dari Dukcapil kita sampaikan ke Dirjen. Dari Dirjen ini, ada data yang dibersihkan. Karena data yang kita kirim kemungkinan ada yang ganda. Bisa juga karena ada anomali. Kemungkinan lain adalah data non aktif,” jelas Agus Jam saat audiensi.
Dijelaskan Agus Jam, data non aktif terjadi apabila warga tidak memperbaiki data dalam waktu lima atau enam tahun. “Contoh, mungkin ada Kartu Keluarga (KK) kita yang dibuat lima tahun yang lalu. Data ini kan seharusnya ada perbaikan, misalnya anak-anak yang sebelumnya tidak sekolah menjadi sudah bersekolah dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Oleh karena itu, data yang seperti inilah yang dianggap pemerintah pusat tidak aktif. Jadi secara teknis ada tiga penyebab data kependudukan berkurang. Pertama data ganda. Kedua data anomali. Ketiga data non aktif. Secara aturan seperti ini penyebabnya,” jelasnya.