BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, tujuan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) industri Sungai Singin. Adalah untuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan.
Tentunya, dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri/usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Pembuatan legislasi tentang RDTR BWP industri Sungai Ringin sebagai sarana perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi sangat strategis adanya,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam perjalanannya, penyusunan RDTR BWP industri Sungai Ringin telah melalui proses dan prosedur yang harus dilalui. Yakni dengan melibatkan instansi pemerintah kabupaten, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten, masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
“Sampai dengan Raperda RDTR BWP ini diajukan untuk mendapatkan kekuatan hukum. Sehingga nantinya RDTR BWP industri Sungai Ringin ini dapat di implementasikan,” tambah Bupati Sintang.
Dikatakan Bupati, dengan telah disampaikannya Raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin kabupaten sintang tahun 2020-2039. Tentunya harapan kita bersama, akan diagendakan proses pembahasan terhadap Raperda dimaksud secara bersama-sama. Sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Sintang.
“Proses pembahasan nantinya, sehingga, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sintang,” tambah Bupati Sintang.