BERITA-AKTUAL.COM – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harjono mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan desa dalam mengelola anggaran dana desa (ADD) adalah pembuatan surat pertangungjawaban (SPJ).
“Kadang-kadang ada desa yang sudah melaksanakan kegiatan pembangunan, tapi SPJ tidak lengkap. Maka perlu ada pembinaan khusus lah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang. Berikan mereka penyuluhan atau pembinaan. Bagaimana caranya agar desa bisa membuat SPJ dengan benar, harus diberikan pemahaman dan pembinaan,” tegas Harjono.
Wakil rakyat yang akrab disapa Bejang ini menambahkan bahwa apa yang diamatinya selama ini, memang kendala terbesar desa adalah pembuatan SPJ. Misalnya pihak desa membeli barang, tapi dokumennya tidak lengkap. “Oleh sebab itu, kelemahan mereka jelas ada pada pembukuan, mereka tidak punya latar belakang akuntansi. Jadi perlu pembinaan khusus, perlu bimtek khusus,” katanya lagi.
“Jadi inilah salah satu permasalahan pengelolaan ADD di desa. Saya pikir tidak 100 persen kesalahan mereka. Kita tahu juga mereka bukan berlatar belakang pendidikan akuntansi, jadi tidak mengerti,” ujar legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir ini.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupten Sintang ini menambahkan, meski pemerintah desa berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, namun mereka punya otoritas sendiri dalam mengelola dana desa. Dana desa ada yang bersumber dari pemerintah pusat sebesar 80 persen. Ada juga yang bersumber dari APBD kabupaten sebesar Rp 20 persen. “Makanya, agar terhindar dari masalah hukum, dana desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.