Pesan Sekda Sintang pada Kades, Hati-hati Kelola ADD, Tuntaskan Batas Desa

oleh
Yosepha Hasnah, Sekda Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Saat menghadiri serah terima jabatan Camat Ketungau Hilir di Ruang Tembesuk Kantor Kecamatan Ketungau Hilir, Jumat 10 Februari 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah juga menyampaikan banyak pesan pada kepala desa (Kades).

Mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa yang harus diperhatikan, penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga permasalahan batas antar desa.

“Untuk Kades yang kemarin baru dilantik, saya ingatkan segera menyusun RPJM Desa,” pesan Yosepha.

Yang tak kalah penting, tegas Sekda, Kades harus hati-hati mengelola ADD. Pengelolaan harus betul-betul sesuai aturan. Jika ADD tidak dikelola sesuai aturan atau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi hukum. Makanya ADD harus dikelola dengan baik dan benar.

“Kemudian jangan lalai mengurus SPJ dan lihat aturan. Pelajari aturan yang ada. Koordinasi dengan Camat dan Dinas Pemdes jika ada kendala dalam pelaporan SPJ ADD,” imbau Yosepha.

Terkait pelaksanaan Musrenbang, Yosepha meminta para Kades agar mengajukan usulan prioritas tidak terlalu banyak. Namun harus tetap ada usulan prioritas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak. “Usulan jangan banyak-banyak. Cukup 6 usulan kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” sarannya.

Kemudian untuk hal-hal yang lain, bisa dimasukan pada usulan prioritas kedua yang nanti bisa dibantu melalui anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat. “Usulan-usulan prioritas satu dan dua wajib dientri di SIPD,” ujar Yosepha.

Selain itu, Yosepha mewanti-wanti agar batas antar desa diperhatikan dan dituntaskan dengan baik oleh pihak desa. Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Tahun ini harus selesai semua se Kabupaten Sintang terkait permasalahan batas desa,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.