BERITA-AKTUAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang sudah menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan yang akan maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Sintang tahun 2020 mendatang.
Antonius V Tian Anggota KPU Sintang dari Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan jumlah DPT Pemilu 2019 dijadikan dasar penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan adalah sebanyak 295.386 pemilih.
“Sehingga jumlah minimal dukungan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pcmilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 adalah sejumlah 8,5 % dari jumlah DPT yaitu 25.108 pemilih yang tersebar di minimal 8 kecamatan” terang Antonius V. Tian.
Ia mengatakan, dukungan bagi pasangan calon perseorangan dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang disertai dengan fotocopy e-KTP.
Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah menyampaikan bahwa sudah ada tahapan yang dilaksanakan dalam rangka persiapan pilkada. Ada 7 kabupaten di Kalbar akan melaksanakan pilkada serentak pada 2020 karena akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 17 Februari 2021.
“Ada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti,” katanya.
KPU Sintang a juga sedang menghimpun pendaftaran lembaga survei untuk pilkada Sintang. Pengumuman resmi syarat calon perseorangan akan dilakukan 25 November 2019.
“Kampanye pilkada hanya 3 bulan. Kami juga masih memakai 14 kecamatan walaupun dalam perjalanan nanti ada pemekaran kecamatan dan 406 desa/kelurahan. Petugas dilapangan ada 70 PPK, 1218 PPS dan 8. 750 KPPS. Pada Pilkada 2015 lalu,” terang Hazizah