BERITA-AKTUAL.COM – Dua orang peladang terlihat menangis ketika dijemput ribuan orang saat aksi damai di Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (21/11).
Keduanya yakni Dugles dan Burnages Rangkai warga Desa Panggi Agung Kecamatan Ketungau Tengah. Mereka terlihat haru saat memasuki mobil sebelum dibawa ke Balai Kenyalang. Sejumlah orang pun terlihat memberi dukungan dengan menyalaminya.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang Jeffray Edward berterima kasih pada semua pihak yang sudah mendukung dan mengikuti aksi damai di Pengadilan Negeri Sintang. Ia menegaskan bahwa perjuangan membela peladang murni karena peduli, tidak ditunggangi kepentingan politik apapun dan oleh siapapun. “Ini murni perjuangan DAD untuk membantu peladang. Bahwa peladang itu bukan penjahat,” tegasnya.
Massa aksi damai Dewan Adat Dayak (DAD) membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB setelah menjemput pulang peladang. Mereka hadir di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Peladang sebanyak 6 orang tersebut dijemput langsung oleh Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang Jeffray Edward, sejumlah anggota DPRD Sintang, perwakilan dari ASAP serta pasukan merah dari PN Sintang. Mereka kemudian dibawa ke Balai Kenyalang menggunakan mobil. Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Sintang Yogi Dulhadi, dan Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi ikut mendampingi saat penjemputan.
“Setelah ini mereka akan kita bawa pulang. Saat ini 6 orang tua (peladang) kita ini menjalani proses hukum. Tapi saat ini kami bersama mereka. Tuntutan kita adalah satu, bebas murni ,” tegas Sekjen MADN Yakobus Kumis.
Peserta adalah Pejuang
Yokubus Kumis kemudian mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang sudah berjuang membela 6 orang peladang tersebut. Terutama pada DAD, Pasukan Merah, mahasiswa dan para pemuda.
“Walaupun belum diketok bebas, kita ingin merayakan kebebasan mereka hari ini. Kepada yang sudah ikut serta dalam aksi damai hari ini, itulah pejuang dayak sejati. Kalian tidak hanya pandai bicara. Tidak hanya pandai ngomong di Facebook atau WA, tapi kalian hadir sekarang. Kalian adalah pejuang,” tegasnya.
Soal tuntutan massa agar 6 peladang bebas murni, Kepala Pengadilan Negeri Sintang Yogi Dulhadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bicara hal tersebut. Karena ada proses yang perlu dimusyawarahkan sesuai koridor hukum.
“Sekarang kita bicara hari ini. Kita bersyukur telah menerima saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air untuk menyampaikan aspirasinya. Sejak awal sudah disampaikan bahwa kami siap menerima asprasi itu,” katanya.
“Kita tidak ada musuh dalam penegakan hukum. Pengadilan itu punya lambang penyoman. Makanya kami selalu berusaha mengayomi masyarakat,” ucapnya.
Soal peladang yang menjalani proses hukum, Yogi mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan penahanan. Karena, penahanan hanya untuk proses pemeriksaan di persidangan. “Selama para terdakwa bisa koperatif dan hadir di persidangan, tidak ada yang dirugikan. Malah meringankan pekerjaan kita karena tidak perlu pengawalan,” katanya.
Yogi menyampaikan, sejauh ini sudah dua kali sidang, 6 orang terdakwa selalu kooperatif. “Saya pun berterima kasih pada masyarakat adat dayak juga pada para terdakwa yang selalu hadir dan kooperatif selama prosea persidangan,” ucapnya.
Situasi Kondusif
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi berterima kasih karena aksi damai berlangsung aman, lancar dan kondusif. “Kami dari Polres Sintang mengucapkan terima kasih pada rekan-rekan semua. Baik itu pihak yang menyampaikan aspirasinya serta media. Alhamdulillah, aksi hari ini berjalan aman, tertib dan kondusif,” kata Kapolres pada wartawan.
Mudah-mudahan, kata Kapolres, harapan dari massa aksi damai yang menginginkan terdakwa bebas bisa terpenuhi. “Artinya mereka bisa mendapatkan keadilan nantinya dengan melalui proses di pengadilan,” ucapnya.
Soal korporasi atau perusahaan sawit yang disegel, Kapolres menyampaikan bahwa hingga saat ini masih proses penyelidikan. “Kita sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan sakis ahli. Mohon waktu pada rekan-rekan, nanti hasilnya kita sampaikan,” katanya.
Kapolres mengatakan, di Kabupaten Sintang ada empat perusahaan yang disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Semuanya sedang berproses penyelidikan. Apakah hasil penyelidikan itu bisa naik ke penyidikan, kita menggu hasil keterangan dari saksi ahli,” pungkasnya.