BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Industri Sungai Ringin, tetap mengedepankan aspek keberlanjutan.
Hal itu disampaikan Jarot ketika menyampaikan jawaban pemerintah terkait pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sintang.
Ia mengatakan, penyusunan Raperda tersebut telah dilengkapi dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis, sebagaimana amanat UU No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penyusunan kajian lingkungan tersebut untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dengan RDTR BWP industri Sungai Ringin. Raperda telah memperhatikan asas berkelanjutan dimaksud adalah, penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan. Kemudian daya dukung dan daya tampung dengan memperhatikan kepentingan kelangsungan hidup masa mendatang,” jelasnya.
Selain itu, kata Jarot, penyusunan RDTR BWP Industri Sungai Ringin, juga telah melalui tahapan-tahapan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholders lainnya. Pelibatan tersebut melalui kegiatan FGD (focus grup discussion) dan konsultasi publik tahap I dan II,” urainya.
“Kegiatan ini adalah untuk menjaring masukan sekaligus menyerap aspirasi. Serta melakukan kesepakatan-kesepakatan terkait hal-hal teknis dari penyusunan dokumen RDTR kawasan industri Sungai Ringin,” jelas Jarot.
Jarot menuturkan, dalam pemanfaatan RDTR kawasan industri Sungai Ringin berpedoman kepada rencana struktur dan pola ruang. Khususnya pembangunan infrastruktur harus mengacu pada rencana struktur ruang.
“Untuk pemanfaatan tersebut, telah disusun indikasi program prioritas, lokasi dan besaran, sumber pendanaan, instansi/ODP pelaksana kegiatan sesuai kewenangannya. Selanjutnya untuk pendanaan program pemanfaatan ruang dapat bersumber dari APBD Kabupaten/Prov, ABPN, investasi swasta dan kerjasama pendanaan dari pihak lain,” kata Jarot.