Sintang Laksanakan 13 Langkah Menuju RSPO dan ISPO

oleh
Bupati Sintang saat menjadi salah satu narasumber Diskusi Seru Hari Rabu Tentang Sawit dengan tema Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit yang dilaksanakan secara live streaming melalui aplikasi Zoom, Rabu (8/4).

BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa dua perusahaan sawit di Bumi Senentang sudah memiliki Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sedangkan 8 perusahaan lainnya sudah mengantongi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) ISPO. Sisanya sedang dalam proses.

Informasi itu disampaikan Bupati Sintang saat menjadi salah satu narasumber Diskusi Seru Hari Rabu Tentang Sawit dengan tema Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit yang dilaksanakan secara live streaming melalui aplikasi Zoom, Rabu (8/4).

Diskusi juga menghadirkan empat narasumber lain yakni  Teguh Surya Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Manseutus Darto Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit, Erlangga peneliti muda Yayasan Madani Berkelanjutan, dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sanggau Syafriansyah.

Ia mengatakan, pemerintah daerah juga sudah membentuk Forum Koordinasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sintang. Dan, sudah melaksanakan 13 langkah untuk untuk menuju RSPO dan ISPO seluruh kebun sawit di Kabupaten Sintang.

“Untuk mendukung sawit yang berkelanjutan, kami juga sudah dan akan mengeluarkan 7 keputusan. Diantaranya tentang tanggungjawab sosial perusahaan, pembangunan tanah kas desa, rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, draft Peraturan Bupati Sintang tentang kawasan penting Kabupaten Sintang dan draft Peraturan Bupati Sintang tentang rencana induk perkebunan Kabupaten Sintang,” jelas Jarot.

Dikesempatan tersebut, Jarot juga memaparkan banyak kebijakan dan keputusan untuk memberikan keseimbangan antara pembangunan kebun kelapa sawit dengan lingkungan, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, sosial budaya dan kearifan lokal.

“Kami sedang menyusun rencana induk perkebunan Kabupaten Sintang.  Kami akan membuat batas toleransi luasan sawit perusahaan di Kabupaten Sintang yakni tidak lebih dari 200 ribu hektar sawit saja,” ucapnya.

“Namun untuk kebun kecil masyarakat dan koperasi masyarakat, saya masih memperbolehkan. Sisanya menjadi hutan dan perkebunan lain bukan sawit seperti kopi, kakao, teh, sengkubak dan tanaman lain,” jelasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.