Sosialisasi PPTPKH TORA, Bupati Jarot Ungkap 97 Desa Masuk Kawasan Hutan

oleh
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan sambutan saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Sumber Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Sumber Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kabupaten Sintang. Kegiatan berlangsung di Serantung Water Park, Jumat 3 Maret 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah Pontianak bersama Komisi IV DPR RI.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa Sintang adalah daerah dengan forest governance terbaik di Indonesia. Pemanfaatan hutan dan lahannya yang paling bagus.

“Kita punya hutan taman nasional, punya taman wisata alam, hutan lindung, hutan tanaman produksi dan lain sebagainnya. Dengan total luas Sintang saat ini, 59 persennya adalah kawasan hutan,” ungkapnya.

Dikatakan Jarot, untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang lahannya dibatasi tidak boleh lebih dari 200 ribu hektar. “Sawit swadaya boleh, mandiri boleh, yang punya perusahaan kita batasi 200 hektar saja, cukup,” ujarnya.

Dari total 391 desa se Kabupaten Sintang, kata Jarot, 97 desa masuk dalam dalam kawasan hutan. “Ini mesti dikeluarkan dari kawasan hutan. Hal ini harus dilakukan karena masyarakat tidak bisa mengurus haknya seperti pengajuan sertifikat karena masuk kawasan hutan,” ujarnya.

Kemudian, aset-aset pemerintah yang dibangun di kawasan hutan tidak bisa diklaim karena tanahnya bermasalah. “Ini menjadi pekerjaan rumah. Apalagi banyak pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan dan harus dikeluarkan,” kata Jarot.

No More Posts Available.

No more pages to load.