SPI Kabupaten Sintang Desak Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Agraria dan Perkuat Reforma Agraria Berkeadilan

oleh
Penyerahan tuntutan SPI Sintang kepada Bupati Sintang.

SINTANG – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sintang mendesak pemerintah segera menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di daerah serta memperkuat pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di Kantor Bupati Sintang, Senin (27/7/2026).

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPC SPI Kabupaten Sintang sekaligus Koordinator Lapangan, Suhadi Hutajulu. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin kepastian hukum atas tanah serta melindungi hak-hak petani melalui pelaksanaan reforma agraria yang berpihak kepada masyarakat.

Menurut Suhadi, reforma agraria tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi petani, masyarakat adat, dan masyarakat yang selama ini mengalami sengketa lahan.

“Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian hukum atas tanah serta melindungi hak-hak petani melalui pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan. Reforma agraria harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria, bukan memperkuat penguasaan lahan oleh korporasi,” tegas Suhadi.

Dalam aksi tersebut, SPI Kabupaten Sintang menyampaikan 13 tuntutan kepada pemerintah. Tuntutan itu di antaranya meminta Bupati Sintang memfasilitasi penyelesaian konflik agraria melalui forum resmi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sintang, DPRD, ATR/BPN, SPI, masyarakat terdampak, perusahaan, serta instansi terkait.

SPI juga meminta penyelesaian konflik agraria yang terjadi di sejumlah basis organisasi, yakni Basis Rarai seluas sekitar 2.654,85 hektare yang dihuni 24 kepala keluarga, Basis Riam Kijang seluas sekitar 198 hektare dengan 26 kepala keluarga, serta Basis Lebak Ubah seluas sekitar 294 hektare yang dihuni enam kepala keluarga. Ketiga wilayah tersebut berada di Kecamatan Sungai Tebelian dan disebut telah berkonflik dengan PT Sinar Dinamika Kapuas sejak 2016.

Selain itu, SPI mendesak agar organisasi tersebut dilibatkan sebagai anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sintang. Mereka juga meminta GTRA menjalankan fungsi secara aktif mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi lapangan, mediasi hingga penyelesaian konflik agraria sesuai ketentuan yang berlaku.

SPI turut meminta Kantor ATR/BPN Kabupaten Sintang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Dinamika Kapuas dan PT Sintang Agro Mandiri (SAM), termasuk membuka informasi secara transparan mengenai status hukum lahan, peta HGU, batas wilayah HGU, riwayat pemberian hak, serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek konflik.

Organisasi petani tersebut juga mendesak pemerintah mengevaluasi HGU kedua perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai hak dan kewajiban, SPI meminta dilakukan penataan kembali hingga pencabutan HGU sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, SPI meminta pemerintah segera menetapkan dan mendistribusikan lahan yang memenuhi syarat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat yang berhak. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan segala bentuk diskriminasi, intimidasi, kriminalisasi maupun tindakan represif terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah.

Dalam tuntutan lainnya, SPI meminta Bupati Sintang menerima langsung perwakilan petani untuk melakukan audiensi resmi, DPRD membentuk kelompok kerja (Pokja) penyelesaian konflik agraria, serta Pemerintah Kabupaten Sintang menyusun rencana aksi penyelesaian konflik agraria yang memiliki target waktu, tahapan pelaksanaan, penanggung jawab, dan mekanisme pelaporan kepada masyarakat.

SPI juga menuntut pemerintah memberikan perlindungan kepada petani anggota SPI yang masih menguasai dan mengusahakan lahan sengketa sebagai sumber penghidupan mereka serta memperjuangkan penyelesaiannya melalui skema TORA. Selain itu, mereka meminta dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum adat Dayak atas dugaan pelanggaran pagar pamali oleh PT SDK.

DPW SPI Kalbar Dorong Keterlibatan SPI dalam GTRA

Aksi damai tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa Serikat Petani Indonesia merupakan mitra strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pelaksanaan reforma agraria.

Menurut Jais, kemitraan tersebut harus diwujudkan hingga ke daerah. Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sintang agar melibatkan SPI sebagai anggota Gugus Tugas Reforma Agraria.

“SPI memiliki pengalaman panjang dalam mendampingi petani serta menangani berbagai persoalan konflik agraria. Karena itu, kami meminta agar SPI dilibatkan sebagai anggota GTRA Kabupaten Sintang sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berpihak kepada keadilan bagi petani,” ujar Jais.

Ia menilai keterlibatan organisasi tani dalam GTRA menjadi langkah penting untuk memastikan reforma agraria berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria sekaligus mempercepat penyelesaian konflik tanah yang selama ini dihadapi masyarakat.

DPW SPI Kalimantan Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah, ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong terwujudnya reforma agraria yang memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Pemkab Sintang Akan Pelajari Tuntutan SPI

Dalam audiensi bersama perwakilan SPI, Bupati Sintang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Wakil Bupati, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), serta perangkat daerah yang membidangi tata ruang akan mempelajari secara menyeluruh tuntutan yang disampaikan.

Pemerintah juga meminta SPI melengkapi data dan dokumen usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai bahan kajian dan tindak lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa salah satu skema pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sintang dilakukan melalui program TORA yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan pada 2025. Menurutnya, setiap usulan yang memenuhi persyaratan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPI berharap Pemerintah Kabupaten Sintang segera membuka ruang kolaborasi dengan organisasi tani dan melibatkan SPI secara resmi dalam GTRA sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara adil, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya kaum tani melalui skema TORA.

No More Posts Available.

No more pages to load.