SINTANG – Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Sintang, Hikman Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat rampung sebelum penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Adapun dua Raperda yang tengah dibahas Pansus 1 meliputi:
- Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Pembahasan dua raperda ini harus selesai sebelum penyampaian KUA-PPAS. Terlepas nantinya diterima atau tidak menjadi Perda, itu bukan kewenangan kami di Pansus. Hasil kerja Pansus akan diparipurnakan,” ujar Hikman kepada media berita-aktual.com, belum lama ini.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait rencana penarikan retribusi jasa timbangan sawit. Jika disahkan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
Menurut Hikman, langkah tersebut merupakan bentuk inovasi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Ia menilai ketergantungan pada dana transfer daerah yang kini mengalami efisiensi, ditambah menurunnya dana bagi hasil (DBH) sawit, menjadi tantangan serius bagi pembangunan daerah.
“Kalau kita hanya bergantung pada dana transfer yang mengalami efisiensi dan DBH sawit yang terus menurun, tentu akan menyulitkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sintang,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengatur pembagian DBH sawit dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan inovasi untuk menggali potensi pendapatan baru melalui retribusi daerah.
“Makanya pemerintah daerah melakukan inovasi dengan mencari potensi retribusi baru di Sintang,” pungkasnya.






