BERITA-AKTUAL.COM – Kasus pembunuhan terjadi di Jalan Bintara RT 03 RW 02, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Jumat malam (10/07). Kasus ini diduga karena pengaruh minuman keras.
Kejadian itu dimulai saat warga berinisial S (40), sedang bersantai bersama dua rekannya RW (30) dan SB (34) di sebuah warung. Semakin larut malam, ketiganya juga berkaraoke. Karena kurang nyaman dengan tetangga, pemilik warung memperkecil volume speaker yang ada. Namun, SB (34) merasa tidak senang.
Demi menjaga ketertiban, S berusaha menenangkan situasi yang mulai memanas. RW (30) kemudian meminta pemilik masuk rumah dan menutup warung. S juga meminta SB segera pulang karena sudah larut. Tapi SB semakin tersinggung.
Tidak bisa menerima dengan baik, SB kembali ke warung tersebut untuk memicu keributan dengan RW. Melihat gelagat buruk terjadi, S berusaha menahan SB. Namun malang, S terjatuh.
Selanjutnya, kejadian berlangsung dengan cepat. SB dan RW pun adu jotos. Ditengah situasi tersebut, RW tenyata memegang sebuah gunting dan mengunakannya sebagai alat untuk berkelahi.
Saat S kembali bangkit untuk melerai, ia melihat SB sudah berdarah-darah. Sedangkan RW sudah tidak terlihat di tempat kejadian. SB dengan sempoyongan sesaat sambil memegangi lehernya yang mengucurkan darah kemudian tergeletak di lantai.
S segera meminta pertolongan pemilik warung untuk membawa SB ke RSUD Ade M. Djoen Sintang. Sesampai di rumah sakit, SB sudah meninggal dunia. Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Sintang.
Tim Satreskrim Polres Sintang pun segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Sintang mengamankan RW beserta barang bukti, alat yang digunakan.
“Tim menemukan saudara RW di rumah keluarganya yang kebetulan juga warga setempat. Dia cukup kooperatif saat kita bawa ke kantor. Kita sudah melakukan sejumlah pemeriksaan. Saat ini kita sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Indra Asrianto, Kasat Reskrim Polres Sintang.
Untuk perkara tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat ke 3 KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
Imbau Jangan Konsumsi Miras
Ditempat terpisah, Kapolres Sintang, AKBP John Ginting mengingatkan masyarakat agar tidak minum-minuman keras sampai kehilangan kontrol dan fokus. Ia juga menghimbau agar pemilik usaha yang sering mendapati pelanggannya mengkonsumsi miras dapat lebih waspada dan berhati-hati.
“Atas kejadian seperti ini, kembali kami himbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang agar tidak minum minuman yang memabukkan. Terlebih minum sampai kehilangan fokus dan pikiran jernih. Bagi yang suka mabuk diingatkan agar menghindari mabuk-mabukan di tempat umum. Ayo kita sama-sama mencegah terjadinya keributan ataupun hal-hal yang lain yang dapat merugikan semua pihak seperti kejadian di Keluharan Mekar Jaya tadi malam,” kata Kapolres.