SINTANG – Jika tahun-tahun sebelumnya pengangkatan honorer boleh dilakukan, lain halnya pada tahun 2025 ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus memastikan bahwa pengangkatan honorer tak boleh dilakukan lagi termasuk oleh pemerintah daerah sejak 1 Januari 2025.
“Tahun 2025 tidak boleh lagi pengangkatan honorer, kita dilarang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Kita tidak boleh lagi, kita sudah stop, bahkan rencana pemerintah pusat tidak ada lagi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ungkap Kartiyus.
Karena pengangkatan honorer sudah dilarang, sambung Kartiyus, saat ini Pemda Sintang fokus menangani honorer yang ada.
“Jadi stop dulu lah kita (pengangkatan honorer), kita selesaikan dulu sisa-sisa honorer kita di Sintang yang belum diangkat. Masih banyak hutang kita di Sintang ini,” sambung Kartiyus.
Kartiyus kemudian mengungkapkan jumlah honorer di Kabupaten Sintang yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau P3K). Mereka tersebar di sejumlah dinas instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
“Hingga saat ini lebih dari 3.000 honorer di kabupaten sintang belum diangkat menjadi PNS atau P3K. Jadi masih berat ya, jadi tidak ada alasan bagi kita untuk nambah honorer lagi. Kecuali kebijakan pimpinan. Itu keputusan pimpinan ya. Tapi kami-kami di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh melakukan pengangkatan lagi,” tegas Sekda yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang ini.