MELAWI – Tim Edukasi Lemdiklat Polri S2-STIK bersama Serdik Setukpa melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan serta dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Desa Batu Buil. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke kawasan sumber air di Bukit Lahai, Desa Batu Buil.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Edukasi Lemdiklat Polri S2-STIK dan Serdik Setukpa memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat dan warga terkait bahaya serta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan akibat Karhutla.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Terlebih, kondisi cuaca yang panas dan kering dapat membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
Tim juga menjelaskan bahwa dampak Karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat.
Asap yang ditimbulkan dari kebakaran dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mengurangi jarak pandang, menghambat aktivitas masyarakat hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Desa Batu Buil juga diberikan ruang untuk menyampaikan saran dan masukan terkait upaya pencegahan maupun penanganan Karhutla di wilayah mereka.
Masyarakat merespons positif kegiatan tersebut. Mereka berharap koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, instansi terkait dan masyarakat terus diperkuat sehingga potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini.
Selain itu, apabila terjadi kebakaran, penanganan diharapkan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga api tidak meluas serta dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Tim Edukasi Lemdiklat Polri S2-STIK juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla.
Masyarakat diharapkan tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mencegah Karhutla semakin kuat.
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan dinilai membutuhkan kepedulian serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar risiko kebakaran dan dampaknya dapat ditekan.





