Tindaklanjut Audiensi Guru, Komisi C Rapat dengan Dikbud

oleh
Komisi C DPRD Sintang saat rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BERITA-AKTUAL.COM – Menindaklanjuti udiensi dari Forum Guru Tenaga Kependidikan Non Kategori Honorer 35 Tahun ke atas (GTKNKH35+) pada Selasa (10/3) lalu. Komisi C DPRD Sintang menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskbud) Kabupaten Sintang, Kamis (12/3).

Rapat dipimpin Wakil ketua Komisi C DPRD Sintang, Senen Maryono. Turut hadir pada rapat tersebut, anggota DPRD Sintang lainnya, Melkianus, Mainar Puspa Sari, Alpius, Kartimia Marwani. “Kesimpulannya pada kondisi ini kita mengalami kebuntuan. Dalam berkas dari Kanreg (Kantor Regional)  V Badan Kepegawaian Negara disebutkan tidak memenuhi syarat. Tapi secara lisan pada saat tim berudiensi di kementerian diminta menunggu kabar dari kementerian terkait,” kata Senen.

Ia manyatakan, pihaknya akan berjuang sesuai kemapuan dan tupoksi. Namun keputusan akhir ada di Kementerian. Kami juga harus berkoordinasi dengan komisi A agar dapat berdiskusi dengan BKPSDM. “Saya harap ini tidak mengecilkan hati, kita akan terus berjuang. Bila harus menghadap ke pusat, kita siap. Terkait mengeluarkan surat keputusan kontrak, kami akan coba bicara dengan bagian hukum Setda untuk mempercepat proses ini,” ujar Senen.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Magdalena Ukis menyampaikan, Kabupaten Sintang memiliki 288 guru honorer di tingkat Sekolah Dasar (SD).  Dan 273 guru honorer ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Ukis, proses pencairan gaji pada awal tahun ini memang agak terkendala karna banyaknya berkas kontrak yagn harus dibuat dan diperiksa. Selain itu proses pengesahan kontrak juga berkoordinasi dengan instansi lain sehingga memerlukan waktu yang cukup banyak dalam pengerjaannya.

“Saat ini kontrak guru honorer sedang diperiksa Bagian Hukum, setelah itu baru gaji akan kita bayar. Perihal guru-guru K2 yang belum mendapatkan NIP, kami sudah tidak bisa berbuat banyak untuk memprosesnya. Kami menunggu putusan kementerian,” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.