BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan penyusunan Perbup Nomor 66 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Sintang Lestari (RAD-SL) sejalan dengan komitmen pemerintah pusat guna mewujudkan Kabupaten Lestari. RAD-SL di susun secara partisipatif dengan melibatkan para pelaku pemangku kepentingan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.
“RAD-SL merupakan dokumen yang bersifat strategis yang memuat tentang visi, misi dan tujuan, saran, strategis, serta kebijakan dan rencana aksi dalam mewujudkan Kabupaten Sintang Lestari. Serta sebagai dokumen antara sebelum dilakukannya evaluasi dan revisi terhadap dua dokumen landasan pembangunan yaitu RPJMD dan RTRW Kabupaten Sintang,” jelas Jarot.
Lanjut Jarot, bahwa tujuan umum dari RAD-SL ini adalah memfasilitasi transisi kebijakan pembangunan Kabupaten Sintang dari Business as usual (BAU) menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menjadi semangat dari visi Sintang Lestari. RAD-SL ini juga akan menjadi payung perubahan paradigma pembangunan yang tidak bergantung hanya pada sektor-sektor ekonomi yang berbasis lahan.
“Selain itu juga, RAD-SL ini sebagai panduan reorientasi arah dan semangat pembangunan Kabupaten Sintang, tertutama untuk program-program dan kegiatan di bawah RPJMD yang sedang berjalan, sebagai acuan resmi bagi seluruh OPD di lingkungan Kabupaten Sintang dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan berkelanjutan,” terangnya.
Kemudian tambah Jarot, RAD-SL ini juga sebagai pedoman adopsi program-program transisi menuju Sintang Lestari kedalam RKPD 2020-2021 sebelum RPJMD periode 2022-2027 di buat, sebagai acuan perumusan RPJMD 2022-2027 agar secara sistematis pembangunan Kabupaten Sintang menuju pada kondisi Sintang Lestari yang di targetkan tercapai pada 2030 dan untuk pedoman dalam koordinasi, integrasi, sinergi dan singkronisasi semua pihak yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan, baik secara vertikal maupun horizontal.