SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna penyampaian dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD, Selasa 22 Oktober 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak mengatakan rapat paripurna hari ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan fraksi-fraksi guna percepatan pembentukan produk hukum DPRD.
Rapat paripurna kali ini juga sebagai upaya menyikapi kebutuhan pembentukan alat-alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh kerena itu, mari kita segera melakukan penyesuaian terhadap landasan yuridis dan pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas DPRD, yaitu membentuk regulasi perubahan kedua Peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, mengingat urgensi peraturan DPRD tersebut, sangat patut menjadi agenda prioritas,” ujarnya.
Berdasarkan surat dari fraksi, ada 8 anggota DPDD Kabupaten Sintang yang duduk dalam panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, yaitu:
- Romeo (Fraksi Nasdem)
- Agustinus (Fraksi PDI Perjuangan)
- Ardi (Fraksi Gerindra)
- Hikman Sudirman (Fraksi demokrat)
- Nekodimus (Fraksi Hanura)
- Toni (Fraksi Golkar)
- Muhammad Choiman Wahab (Fraksi Bangsa Sejahtera)
- Senen Maryono (Faksi Amanat Persatuan)
Yohanes Rumpak menyatakan, sesuai ketentuan Peraturan DPRD tentang tata tertib, untuk ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
Dan berdasarkan hasil pemilihan tersebut, ditetapkan Toni sebagai Ketua Pansus Rancangan Peraturan Tatib DPRD dan Nekodimus sebagai wakil ketua. Penetapan ketua dan wakil ketua Pansus ditetapkan dalam keputusan DPRD.