MELAWI – Polres Melawi terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam rangka Operasi Keselamatan Kapuas 2026. Hingga memasuki hari kedelapan pelaksanaan operasi, sebanyak 108 knalpot brong berhasil diamankan dari para pelanggar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Polres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kepala Pusat Pengendali Operasi (Kapusdal Ops) AKP Pipit Supriatna, S.H saat apel pagi, Selasa (9/2/2026).
“Memasuki hari ke delapan, pengendara yang menggunakan knalpot brong dan dilakukan penindakan tilang sebanyak 108 orang,” ujar AKP Pipit.
Ia mengakui hasil penertiban masih perlu dimaksimalkan. Karena itu, seluruh personel yang terlibat dalam operasi diminta tetap konsisten melakukan penindakan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, terutama di sepanjang Jalan Provinsi hingga Jalan Kota Baru yang terdapat banyak tempat ibadah, rumah sakit, kawasan permukiman serta jalur dengan arus lalu lintas padat.
“Keberadaan knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Untuk itu jangan ragu ditindak tegas,” tegasnya.
Polres Melawi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas sepeda motor di Kabupaten Melawi atas dukungan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Penertiban terhadap pelanggaran kasat mata, termasuk penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar, dipastikan akan terus dilakukan selama operasi berlangsung.
“Jangan coba-coba lagi menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar. Tidak ada toleransi, pasti akan ditindak tegas,” pungkasnya.





