BERITA-AKTUAL.COM – Dua unit lanting jek emas ikut dimusnahkan saat pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis (18/6). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Semua barang bukti dimusnahkan di halaman Kejari Sintang. Kecuali, dua unit lanting jek emas yang dimusnahkan di Sungai Kapuas. Lanting jek dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Sementara mesinnya dipotong menggunakan las.
Kepala Kejaksaan Negari Sintang, Imran mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa. Selain mengeksekusi orang/badan, Kejaksaan juga mengeksekusi barang bukti.
“Pada hari ini, barang bukti itu kita musnahkan. Baik itu dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” jelasnya.
Mengenai pemusnahan barang bukti berupa lantik jek emas, kata Imran, tujuannya agar tidak bisa digunakan lagi.
“Takutnya ketika tidak dimusnahkan, akan digunakan lagi untuk melakukan kejahatan. Kami tidak ingin barang bukti tersebut kembali menjadi barang bukti kedua, ketiga maupun keempat dari kejahatan yang lain. Ini yang tidak kita harapkan,” ucapnya.
Imran menegaskan, Kejari Sintang tidak main-main dalam penegakan hukum. Khususnya perkara-perkara yang menarik perharian seperti ilegal minning. “Penambang-penambang yang tidak mempunyai izin, merupakan program-program andalan yang harus kita tuntaskan. Karena bisa merusak lingkungan,” katanya.
Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, dengan melihat berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, menyadarkan kita bahwa tindak pelanggaran hukum di Bumi Senentang semakin beragam dan canggih.
“Makanya, kita berterima kasih pada penegak hukum yang telah memberikan rasa aman dan nyaman. Bahwa penegakan hukum di Sintang berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Jarot.
“Terima kasih pada Kejari Sintang sudah mengundang kami. Mudah-mudahan bisa menjadi sosialisasi kepada masyarakat agar meningkatkan rasa percaya mereka pada kita semua,” katanya.
Plt Kasi Barang Bukti Kejari Sintang, Andi Tri Saputro merinci, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 85 perkara. Diantaranya; sabu kurang lebih 200 gram, 40 butir ekstasi dan dua bungkus berisi batang, daun dan biji ganja.
Selanjutnya, barang bukti judi yang dimusnahkan sebanyak 21 perkara. Barang buktinya berupa kolok-kolok dan kartu. Ditambah lagi, perkara tambang emas 16 perkara, termasuk 2 unit lanting jek. Barang bukti perkara minyak (5 perkara). Ada juga barang bukti perkara karhutla, pembunuhan pencurian, senjata api, penganiayaan dan perkara konservasi sumber daya alam.
“Kejari juga memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus yaitu bea cukai. Jumlahnya ratusan bungkus rokok dari berbagai merk,” kata pria yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sintang ini.