PONTIANAK – Empat terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang pada tahun 2018 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Selasa 11 Juni 2024.
Empat terdakwa tersebut adalah SH (pengusaha yang mengajukan kredit), DR (Kasi Kredit Tahun 2018), RJ (Analis Kredit 1 Tahun 2018 dan ALZ (Analis Kredit 2 Tahun 2018). Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak, para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar rupiah.
Dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Untuk terdakwa SH didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2 Milyar.
Merespon dakwaan jaksa, kuasa hukum ketiga terdakwa yaitu DZ, RJ dan ALZ melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang di bacakan oleh jaksa.
Sedangkan terdakwa SH melalui pengacaranya Amungga Pratama menyampaikan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.






